Sunday, April 21, 2013

[UTS] Sistem Kekerabatan



Nama : Nisaa Wahyu P
NPM : 170510120016
Organisasi Sosial dan Kekerabatan

Soal  UTS
1.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan sistem kekerabatan !
2.      Jelaskan mengenai daur kehidupan ! Berikan Contoh !
3.      Jelaskan tentang persekutuan hidup secara seksual dan perkawinan ! Berikan contoh !
4.      Apa yang dimaksud dengan inses ? Jelaskan dengan contoh !
5.      Jelaskan dengan contoh mengenai eksogami dan endogamy !
6.      Sebutkan dan berikan kasus adat menetap setelah menikah !
7.      Apa yang dimaksud dengan perkawinan sororat dan levirate ? Berikan contoh !
Jawaban
1.      Dalam Islam, sistem kekerabatan adalah sesuatu yang amat penting dalam kehidupan dan pergaulan umat manusia yang semakin berkembang biak agar silsilah keturunan tidak kacau. Meyer Fortes, seorang antropolog dari Afrika Selatan mengatakan bahwa sistem kekerabatan dapat digunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari masyarakat yang bersangkutan. Di buku pokok-pokok antropologi budaya, seperti pada penelitan Morgan di suku Iroquois. Suku tersebut memiliki sistem kekerabatan matrilineal (garis keturunan menurut ibu) dan juga mempunyai pranata keluarga dan istilah kekerabatan seperti bapak dan ibu pada masyarakat Barat. Dari cuplikan di atas, dapat dikatakan bahwa sistem kekerabatan memiliki kaitan erat dengan perkawinan. Dengan kata lain, adanya perkawinan akan menghasilkan suatu keturunan dan membentuk keluarga yang akhirnya terbentuk sistem kekerabatan. Kegunaan sistem kekerabatan ini adalah untuk merekatkan hubungan hubungan dan kerja sama dalam berbagai kehidupan sosial, ekonomi dan keluarga.
2.      Daur hidup manusia adalah suatu tahapan yang harus dilalui oleh manusia dari lahir sampai mati. Seperti pada masyarakat Sakai. Dalam buku Orang Sakai di Riau halaman 172, dituliskan bahwa ada tiga tahap penting dalam kehidupan manusia khusunya orang Sakai. Yang pertama adalah tahap hamil dan melahirkan anak, tahap kedua adalah perkawinan, dan tahap terakhir adalah kematian. Sedangkan pada masyarakat umumnya, daur kehidupan antara lain lahir, bayi, anak-anak, remaja, dewasa, mati. Setiap daur kehidupan pasti akan diadakan yang namanya upacara. Menurut buku pokok-pokok antropologi budaya dari Koentjaraningrat yang terdapat pada halaman 89, tertulis sifat universal dari pesta dan upacara disebabkan karena suatu kesadaran umum bahwa tiap tingkatan baru sepanjang life-cycle membawa individu ke dalam suatu tingkat dan lingkungan sosial yang lebih luas. Contohnya salah satu daur kehidupan manusia yang sangat penting adalah ketika dewasa mereka akan melakukan pernikahan. Dalam adat berbagai suku di Indonesia, pernikahan ini mempunyai tahapan-tahapan upacara, seperti di Nias tahap awal pernikahan adalah meminang dimana mengnatarkan emas pertunangan dan ritual meminang yang lain seperti upacara farmoli mbola. Tahap berikutnya adalah penentuan hari dan akhirnya akan diadakan upacara pernikahan.
3.      Persekuatuan hidup dilihat dari sisi gereja Katolik merupakan perkawinan, dimana berasal dari Sang Pencinpta dan dikukuhkan dengan hukum dan dibangun oleh perjanjian perkawinan. Persekutuan hidup membedakan hubungan antara suami dan isteri dengan hubungan antara manusia yang lain. Dalam referensi lain, yakni dalam arsip Universitas Mercu Buana kapita selekta Ilmu Sosial, ditulis persekutuan hidup terbagi menjadi dua, yakni berstruktur genealogis dan territorial. Dalam struktus geologis, persekutuan hidup dikenal dengan sistem kekerabatan dengan membaginya dalam dua hubungan kerabat, yakni matrilineal dan patrilineal. Sedangkan dalam struktur territorial, masyarakat makin menguat dan berkembang. Contohnya dalam kehidupan manusia terdapat dorongan nafsu seksual dan untuk memenuhi dorongan nafsu tersebut disahkan melalui perkawinan.
  1. Inses adalah tabu ditemukan di sebagian besar masyarakat. Dalam pertemuan kuliah organisasi sosial dan kekerabatan, tabu inses merupakan pelarangan oleh aturan adat tentang berhubungan seksual dengan orang tertentu. Menurut buku pokok-pokok antropologi budaya dari Koentjaraningrat, inses (sumbang) akan memberikan dosa besar bagi yang melanggar dan memiliki konsekuensi yang besar, bahkan dapat dihukum mati. Contohnya apabila adat dalam suatu masyarakat hanya memperbolehkan exogami yang berarti hanya menikah di luar saudara kandungnya namun suatu saat ada yang melakukan hubungan seksual dengan saudara kandungnya, itu merupakan inses.
5.      Perkawinan exogami adalah perkawinan  yang diwajibkan menikah dengan orang yang berada di luar kelompoknya. Seperti pada masyarakat Dayak Kalimantan Tengah dan Nias. Pada suku Dayak, di dalam buku Manusia dan Kebudayaan Indonesia halaman 129 secara tersirat mengatakan bahwa ada pelarangan perkawinan antara sepupu atau dengan kerabat kandung. Pelarangan tersebut termasuk bentuk dari kewajiban perkawinan secara exogami. Sedangkan perkawinan endogami adalah perkawinan yang mewajibkan untuk menikah dengan orang yang ada dalam kerabat sendiri. Salah satu fungsi dari perkawinan endogami adalah untuk menjaga identitas suatu komunitas. Contoh perkawinan endogami adalah pada masyarakat Baduy dalam. Saat saya kuliah lapangan, saya mewawancarai salah satu dari masyarakat suku Baduy Dalam. Pada sistem perkawinan, orang Baduy sudah dijodohkan dengan sesama orang Baduy dari kecil. Apabila nantinya orang Baduy jatuh cinta dengan gadis atau pria selain suku Baduy, secara otomatis keluarga dan kerabatnya tidak akan menyetujui.
6.      Ada beberapa macam adat menetap setelah menikah, yang pertama adalah neolokal. Neolokal adalah adat menetap dimana suami-istri tinggal di rumah sendiri dan tidak berdekatan dengan kerabat suami maupun isteri. Adat neolokal ini biasanya dianut oleh masyarakat yang sudah terkena modernisasi. Seperti kebanyakan di daerah saya di Jawa Timur. Yang kedua ada adat virilokal, yakni adat menetap dimana isteri tinggal di kerabat suami. Dalam catatan kaki pokok-pokok antropologi budaya, adat virilokal banyak dianut oleh masyarakat patrial seperti Batak, Sunda, dan Bali. Yang ketiga adalah adat uxorilokal dimana suami harus tinggal di kediaman kerabat isteri. Adat menetap uxorilokal merupakan kebalikan dari virilokal. Adat menetap ini biasanya juga disebut dengan adat matriachat yang ada di daerah Minang dan Betawi. Yang keempat adalah adat avunculocal dimana suami isteri menetap di kediaman saudara laki-laki ibu dari suami. Adat avunculocal biasanya terjadi di daerah Sungai Kongo atau Nigeria di Afrika tengah, di Melanesian, Trobian, Minang dan Nias. Yang kelima adalah adat Bilokal dimana suami isteri secara bergantian menetap di kerabat isteri dan suami. Dan terakhir adalah adat natalokal, yakni adat menetap dimana suami dan isteri tinggal terpisah, sang suami di kerabat suami dan isteri dikerabat isteri.
7.      Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pernikahan levirat adalah suatu adat yang menetapkan bahwa jika suami mati, jandanya diperistri oleh saudara suami itu (menjadi istri ipar sendiri) dan menganggap bahwa istri termasuk harta warisan, seperti harta benda lain. Sedangkan sororat adalah adat yang menetapkan apabila istri mati, dudanya dipersuami oleh saudara isteri. Pernikahan levirate dan sororat pada masyarakat Jawa disebut turun ranjang. Sedangkan di Lammpung dikenal dengan istilah nyemalan. Di Nias sendiri menetapkan perkawinan levirate, namun istri tidak dipaksa untuk menikah dengan kerabat suami. Perkawinan levirate dan sororat ini bertujuan agar menjaga nama marga agar marga dan keluarga tersebut tidak hilang. Selain itu perkawinan levirat (turun ranjang) juga merupakan bentuk perlindungan terhadap janda agar tetap memiliki laki-laki yang bertanggung jawab terhadap mereka. Seperti contohnya pada masyarakat Israel dan Timur Dekat. Perkawinan levirat juga bertujuan untuk menjaga agar tanah warisan tetap ada di keluarganya.



Daftar Pustaka

Ihromi, T.O. 2000. Pokok-pokok antropologi budaya. Jakarta : Buku Obor

Koentjaraningrat.1999.Manusaia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta : Djambatan

Suparlan, Parsudi.1995. Orang-orang Sakai di Riau : Masyarakat Terasing dalam Masyarakat Indonesia. Jakarta : Buku Obor

Lubai, Amarkuf. 2010. Sistem Kekerabatan dalam lubaicommunity.wordpress.com/2010/01/31/sistem-kekerabat/ diakses tanggal 16 April 2013.

No comments:

Post a Comment