Nama : Nisaa Wahyu P
NPM : 170510120016
Organisasi Sosial dan Kekerabatan
Soal UTS
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan
sistem kekerabatan !
2. Jelaskan mengenai daur kehidupan !
Berikan Contoh !
3. Jelaskan tentang persekutuan hidup
secara seksual dan perkawinan ! Berikan contoh !
4. Apa yang dimaksud dengan inses ?
Jelaskan dengan contoh !
5. Jelaskan dengan contoh mengenai
eksogami dan endogamy !
6. Sebutkan dan berikan kasus adat
menetap setelah menikah !
7. Apa yang dimaksud dengan perkawinan
sororat dan levirate ? Berikan contoh !
Jawaban
1.
Dalam Islam, sistem kekerabatan adalah
sesuatu yang amat penting dalam kehidupan dan pergaulan umat manusia yang
semakin berkembang biak agar silsilah keturunan tidak kacau. Meyer Fortes,
seorang antropolog dari Afrika Selatan mengatakan bahwa sistem kekerabatan
dapat digunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari masyarakat yang
bersangkutan. Di buku pokok-pokok antropologi budaya, seperti pada penelitan
Morgan di suku Iroquois. Suku tersebut memiliki sistem kekerabatan matrilineal
(garis keturunan menurut ibu) dan juga mempunyai pranata keluarga dan istilah
kekerabatan seperti bapak dan ibu pada masyarakat Barat. Dari cuplikan di atas,
dapat dikatakan bahwa sistem kekerabatan memiliki kaitan erat dengan
perkawinan. Dengan kata lain, adanya perkawinan akan menghasilkan suatu
keturunan dan membentuk keluarga yang akhirnya terbentuk sistem kekerabatan.
Kegunaan sistem kekerabatan ini adalah untuk merekatkan hubungan hubungan dan
kerja sama dalam berbagai kehidupan sosial, ekonomi dan keluarga.
2. Daur
hidup manusia adalah suatu tahapan yang harus dilalui oleh manusia dari lahir
sampai mati. Seperti pada masyarakat Sakai. Dalam buku Orang Sakai di Riau
halaman 172, dituliskan bahwa ada tiga tahap penting dalam kehidupan manusia
khusunya orang Sakai. Yang pertama adalah tahap hamil dan melahirkan anak,
tahap kedua adalah perkawinan, dan tahap terakhir adalah kematian. Sedangkan
pada masyarakat umumnya, daur kehidupan antara lain lahir, bayi, anak-anak,
remaja, dewasa, mati. Setiap daur kehidupan pasti akan diadakan yang namanya
upacara. Menurut buku pokok-pokok antropologi budaya dari Koentjaraningrat yang
terdapat pada halaman 89, tertulis sifat universal dari pesta dan upacara
disebabkan karena suatu kesadaran umum bahwa tiap tingkatan baru sepanjang
life-cycle membawa individu ke dalam suatu tingkat dan lingkungan sosial yang
lebih luas. Contohnya salah satu daur kehidupan manusia yang sangat penting
adalah ketika dewasa mereka akan melakukan pernikahan. Dalam adat berbagai suku
di Indonesia, pernikahan ini mempunyai tahapan-tahapan upacara, seperti di Nias
tahap awal pernikahan adalah meminang dimana mengnatarkan emas pertunangan dan
ritual meminang yang lain seperti upacara farmoli mbola. Tahap berikutnya
adalah penentuan hari dan akhirnya akan diadakan upacara pernikahan.
3. Persekuatuan
hidup dilihat dari sisi gereja Katolik merupakan perkawinan, dimana berasal
dari Sang Pencinpta dan dikukuhkan dengan hukum dan dibangun oleh perjanjian
perkawinan. Persekutuan hidup membedakan hubungan antara suami dan isteri
dengan hubungan antara manusia yang lain. Dalam referensi lain, yakni dalam
arsip Universitas Mercu Buana kapita selekta Ilmu Sosial, ditulis persekutuan
hidup terbagi menjadi dua, yakni berstruktur genealogis dan territorial. Dalam
struktus geologis, persekutuan hidup dikenal dengan sistem kekerabatan dengan membaginya
dalam dua hubungan kerabat, yakni matrilineal dan patrilineal. Sedangkan dalam
struktur territorial, masyarakat makin menguat dan berkembang. Contohnya dalam
kehidupan manusia terdapat dorongan nafsu seksual dan untuk memenuhi dorongan
nafsu tersebut disahkan melalui perkawinan.
- Inses adalah tabu ditemukan di sebagian besar masyarakat. Dalam pertemuan kuliah organisasi sosial dan kekerabatan, tabu inses merupakan pelarangan oleh aturan adat tentang berhubungan seksual dengan orang tertentu. Menurut buku pokok-pokok antropologi budaya dari Koentjaraningrat, inses (sumbang) akan memberikan dosa besar bagi yang melanggar dan memiliki konsekuensi yang besar, bahkan dapat dihukum mati. Contohnya apabila adat dalam suatu masyarakat hanya memperbolehkan exogami yang berarti hanya menikah di luar saudara kandungnya namun suatu saat ada yang melakukan hubungan seksual dengan saudara kandungnya, itu merupakan inses.
5. Perkawinan
exogami adalah perkawinan yang
diwajibkan menikah dengan orang yang berada di luar kelompoknya. Seperti pada
masyarakat Dayak Kalimantan Tengah dan Nias. Pada suku Dayak, di dalam buku
Manusia dan Kebudayaan Indonesia halaman 129 secara tersirat mengatakan bahwa
ada pelarangan perkawinan antara sepupu atau dengan kerabat kandung. Pelarangan
tersebut termasuk bentuk dari kewajiban perkawinan secara exogami. Sedangkan
perkawinan endogami adalah perkawinan yang mewajibkan untuk menikah dengan
orang yang ada dalam kerabat sendiri. Salah satu fungsi dari perkawinan
endogami adalah untuk menjaga identitas suatu komunitas. Contoh perkawinan
endogami adalah pada masyarakat Baduy dalam. Saat saya kuliah lapangan, saya
mewawancarai salah satu dari masyarakat suku Baduy Dalam. Pada sistem
perkawinan, orang Baduy sudah dijodohkan dengan sesama orang Baduy dari kecil.
Apabila nantinya orang Baduy jatuh cinta dengan gadis atau pria selain suku
Baduy, secara otomatis keluarga dan kerabatnya tidak akan menyetujui.
6. Ada
beberapa macam adat menetap setelah menikah, yang pertama adalah neolokal.
Neolokal adalah adat menetap dimana suami-istri tinggal di rumah sendiri dan
tidak berdekatan dengan kerabat suami maupun isteri. Adat neolokal ini biasanya
dianut oleh masyarakat yang sudah terkena modernisasi. Seperti kebanyakan di
daerah saya di Jawa Timur. Yang kedua ada adat virilokal, yakni adat menetap
dimana isteri tinggal di kerabat suami. Dalam catatan kaki pokok-pokok
antropologi budaya, adat virilokal banyak dianut oleh masyarakat patrial
seperti Batak, Sunda, dan Bali. Yang ketiga adalah adat uxorilokal dimana suami
harus tinggal di kediaman kerabat isteri. Adat menetap uxorilokal merupakan
kebalikan dari virilokal. Adat menetap ini biasanya juga disebut dengan adat
matriachat yang ada di daerah Minang dan Betawi. Yang keempat adalah adat
avunculocal dimana suami isteri menetap di kediaman saudara laki-laki ibu dari
suami. Adat avunculocal biasanya terjadi di daerah Sungai Kongo atau Nigeria di
Afrika tengah, di Melanesian, Trobian, Minang dan Nias. Yang kelima adalah adat
Bilokal dimana suami isteri secara bergantian menetap di kerabat isteri dan
suami. Dan terakhir adalah adat natalokal, yakni adat menetap dimana suami dan
isteri tinggal terpisah, sang suami di kerabat suami dan isteri dikerabat
isteri.
7. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, pernikahan levirat adalah suatu adat yang
menetapkan bahwa jika suami mati, jandanya diperistri oleh saudara suami itu
(menjadi istri ipar sendiri) dan menganggap bahwa istri termasuk harta warisan,
seperti harta benda lain. Sedangkan sororat adalah adat yang menetapkan apabila
istri mati, dudanya dipersuami oleh saudara isteri. Pernikahan levirate dan
sororat pada masyarakat Jawa disebut turun ranjang. Sedangkan di Lammpung
dikenal dengan istilah nyemalan. Di Nias sendiri menetapkan perkawinan
levirate, namun istri tidak dipaksa untuk menikah dengan kerabat suami.
Perkawinan levirate dan sororat ini bertujuan agar menjaga nama marga agar
marga dan keluarga tersebut tidak hilang. Selain itu perkawinan levirat (turun
ranjang) juga merupakan bentuk perlindungan terhadap janda agar tetap memiliki
laki-laki yang bertanggung jawab terhadap mereka. Seperti contohnya pada
masyarakat Israel dan Timur Dekat. Perkawinan levirat juga bertujuan untuk
menjaga agar tanah warisan tetap ada di keluarganya.
Daftar
Pustaka
Ihromi, T.O. 2000. Pokok-pokok antropologi budaya. Jakarta : Buku Obor
Koentjaraningrat.1999.Manusaia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta : Djambatan
Suparlan, Parsudi.1995. Orang-orang Sakai di Riau : Masyarakat
Terasing dalam Masyarakat Indonesia. Jakarta : Buku Obor
Lubai, Amarkuf. 2010. Sistem Kekerabatan dalam
lubaicommunity.wordpress.com/2010/01/31/sistem-kekerabat/ diakses tanggal 16
April 2013.